Biaya Aborsi

Ada beberapa cara bagi Anda yang ingin menggugurkan kehamilan Anda, seperti aborsi dengan pembedahan (vakum aspirasi manual dan elektronik) dan aborsi medis. Layanan menggugurkan kehamilan perlu biaya. Bukan hanya biaya layanan, tetapi juga biaya di luar layanan. Apa saja biaya itu? Dan, apa yang bisa Anda lakukan kalau tidak punya biaya sebesar itu? Di bawah ini, Anda bisa baca pilihan aborsi aman bagi perempuan atau orang hamil yang membutuhkan.

Continue reading Biaya Aborsi

Penyedia Layanan Aborsi

Peraturan di Indonesia membatasi ketersediaan layanan, misalnya menyebutkan bahwa pemberi layanan hanya sebatas tenaga medis. Padahal, jumlah tenaga medis di banyak daerah tidak memenuhi kebutuhan. Tenaga kesehatan kurang diberi keleluasaan dalam memberikan layanan aborsi aman. Konselor maupun orang terlatih dengan pelayanan aborsi aman tidak dianggap kompeten untuk memberikan layanan. Ancaman pidana mengikutinya. Akibatnya, pemberian layanan menjadi terbatas karena faktor keamanan. banyak pemberi layanan terbatas memberikan layanan karena faktor keamanan dirinya. Continue reading Penyedia Layanan Aborsi

Advokasi

Ketersediaan akses aborsi aman justru bisa mendukung pembangunan Indonesia. Akses perempuan dan remaja perempuan terhadap informasi, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi dibatasi. Dampaknya, perempuan tidak begitu mengenal tubuhnya sendiri sehingga menjadi rentan dalam mengalami kekerasan. Bagaimana perempuan dan remaja perempuan bisa menikmati hasil pembangunan? Continue reading Advokasi

Klinik aborsi

Klinik aborsi biasanya menawarkan tindakan bedah untuk menggugurkan kandungan. Belum banyak dokter yang berani mencantumkan namanya secara publik untuk kepentingan keamanan dan keselamatan. Hal ini menimbulkan munculnya tempat aborsi “gelap”. Perempuan juga bisa menemukan orang atau laman yang menawarkan tempat aborsi di Jakarta, tetapi sebaiknya gali dulu informasi lebih lanjut. Continue reading Klinik aborsi

Layanan Aborsi Aman dan Legal untuk Korban Perkosaan Mengapa Sulit Diakses?

Suara.com menuliskan artikel tentang tantangan pemberian layanan aborsi aman. Pemerintah sudah menyediakan payung hukumnya melalui PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang disahkan oleh Presiden SBY, merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk melihat implementasinya, Suara.com mewawancarai Zumrotin K Soesilo dan Herna Lestari dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP).

Penyintas perkosaan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) belum bisa mendapatkan pelayanan aborsi aman. Menurut Herna, itu disebabkan oleh belum adanya tenaga medis dan tempat yang dirujuk oleh Kemenkes. Keterbatasan itu tidak menghentikan kebutuhan perempuan terhadap layanan aborsi. Maka itu, aborsi tidak aman menjadi pilihannya, bahkan berkontribusi terhadap tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia.

“Belum lagi, banyaknya kriminalisasi terhadap pelaku aborsi dan pemberi layanan tanpa melihat alasannya. Itu kan seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah diperkosa, hamil, harus menanggung bayi yang tidak diinginkan, aborsi, dikriminalisasi pula karena tindakannya,” ungkap dia merinci.

Sebagian petugas medis dan kesehatan punya alasan kenapa mereka segan memberikan layanan tersebut. Selain nilai personal yang dianut, ada pula interpretasi sepihak dari Sumpah Hipokrates (sumpah Dokter).

Baca berita lengkapnya di sini.

 

Realitas aborsi di Indonesia

Pada 2008, Guttmacher Institute menuliskan laporannya sebagai berikut.

Setiap tahun di Indonesia, jutaan perempuan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan dan banyak di antaranya memilih untuk mengakhiri kehamilannya, pun aborsi secara umum merupakan tindakan ilegal. Seperti yang terjadi di banyak negara-negara global Selatan (banyak orang mengklasifikasikannya sebagai negara-negara berkembang), aborsi kerap mendapat stigma dan akses terhadapnya sangat dibatasi. Maka itu, banyak perempuan tetap mencari jalan melalui “pintu belakang” dengan mengakses pemberi layanan yang tidak terlatih dan mengakses metode yang menggunakan obat-obatan tidak aman dan melakukan pijat membahayakan.

Continue reading Realitas aborsi di Indonesia