Situasi Aborsi di Indonesia

Aborsi di Indonesia sudah dilakukan sejak zaman dahulu dan tercatat dalam sejarah. Aborsi sudah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Peraturan ini juga sudah menyebutkan siapa saja yang bisa menggugurkan kandungan. Pun demikian, banyak tantangan yang dihadapi perempuan untuk mengakses layanan aborsi aman. Mereka yang perlu aborsi bisa melakukannya dalam beberapa metode, yaitu pembedahan dan medis.

Akses aborsi

Meskipun sudah ada payung hukumnya, layanan akan aborsi aman masih susah didapatkan. Bagi perempuan penyintas perkosaan dan perempuan dengan indikasi darurat medis, apalagi perempuan dengan alasan lainnya. Belum lagi, pembatasan waktu yang diterapkan. Juga, biaya yang meliputinya. Artinya, implementasi peraturan-peraturan tersebut belum berjalan dengan baik.

Peraturan yang sudah ada belum melihat situasi perempuan secara menyeluruh. Peraturan tidak menyoroti perempuan dengan pengalaman yang berbeda-beda. Peraturan juga tidak memberikan perlindungan kepada penyedia layanan aborsi. Ini membuat akses terhadap layanan aborsi semakin susah. Stigma aborsimasih melekat dengan moralitas sehingga keselamatan kesehatan dan nyawa perempuan tersingkirkan.

Baca lebih lajut

Metode aborsi

Cara menggugurkan kandungan dengan pembedahan

Ada dua cara aborsi pembedahan yang bisa dilakukan, yaitu kuretase—atau sering disebut dengan kuret—dan aspirasi vakum. Metode ini membutuhkan peralatan steril dan keterampilan khusus.

Kuret tajam tidak disarankan lagi karena berisiko tinggi terhadap kesehatan perempuan. Aspirasi vakum menggunakan tabung penghisap untuk mengeluarkan produk konsepsi dari rahim.

Cara menggugurkan kandungan dengan pil

Aborsi medis dapat dilakukan dengan kombinasi obat-obatan tanpa perlu operasi, yaitu Mifepristone dan Misoprostol. Metode ini bisa digunakan hingga usia kehamilan 10 minggu. Tingkat keberhasilannya mencapai 97%.

Jika Mifepristone sulit didapat, penggunakan Misoprostol saja juga bisa menyebabkan aborsi. Tingkat keberhasilannya mencapai 94%. Perempuan disarankan untuk menggunakan 12 pil yang terbagi dalam 3 dosis dengan penggunaan berselang 3 jam.

Lebih lanjut tentang pil aborsi

Lebih lanjut tentang metode aborsi

Hukum aborsi

Aborsi merupakan hak kesehatan perempuan. Sayangnya, budaya patriarki kerap merenggut hak perempuan atas tubuhnya. Tubuh perempuan diatur-atur, bahkan kadang atas nama perlindungan. Banyak negara menghalangi akses perempuan terhadap layanan aborsi aman dengan menerbitkan hukum aborsi. Hukum aborsi terbukti tidak membuat angka aborsi menurun. Itulah yang membuat gerakan perempuan—bukan hanya di Indonesia—secara global menyuarakan hak-hak mereka kepada pemerintah dan masyarakat.

Baca lebih lajut

Situasi hukum terkait aborsi di Indonesia

Ada beberapa peraturan Indonesia terkait aborsi. Awalnya, aborsi mulai diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Kemudian, pada 2009, diterbitkanlah UU Kesehatan yang mencantumkan pengaturan tentang aborsi. UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 mengamanatkan peraturan pelaksana. Maka itu, lima tahun kemudian, aborsi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dua tahun kemudian, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Aborsi atas Indikasi Kedaduratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Baca lebih lajut

Women on Web

Women on Web memberikan informasi terkait layanan aborsi medis yang aman. Perempuan bisa melakukan konsultasi melalui email. Perempuan bisa mendapat informasi tentang cara penggunaan pil aborsi, apa yang perlu diharapkan, tanda-tanda komplikasi, dan lainnya. Jika perempuan tidak bisa mengakses layanan aborsi aman, perempuan bisa mengisi konsultasi online untuk mengajukan permintaan bantuan Women on Web. Semua data dan informasi yang diberikan kepada Women on Web bersifat rahasia. Layanan ini juga berada di bawah supervisi dokter yang berlisensi.

Kurangnya informasi yang benar tentang aborsi aman membuat banyak perempuan mengakses layanan aborsi tidak aman. Aborsi tidak aman menjadi salah satu faktor dalam Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi di Indonesia. Women on Web bisa membantu mengurangi AKI di Indonesia akibat aborsi tidak aman.

Blogposts

Cara Browsing dan Mengatasi Sensor yang Aman

Laman Women on Web sering mengalami sensor di negara yang membatasi atau melarang akses aborsi. Mumpung Anda masih bisa mengakses laman kami, silakan simpan daftar ini supaya bisa Anda gunakan ketika kami disensor pada masa yang akan datang atau Anda juga bisa memberikannya kepada mereka yang sedang membutuhkan layanan kami. Ini juga bisa digunakan untuk … Continue reading Cara Browsing dan Mengatasi Sensor yang Aman

Perhatikan Kesehatan Anda: apa saja yang harus diperhatikan sebelum menggunakan pil aborsi

Ada beberapa hal terkait kesehatan yang perlu Anda perhatikan sebelum menggunakan pil aborsi. Aborsi medis aman dan merupakan metode terpercaya; meskipun demikian, Anda tetap harus memperhatikan kemungkinan risiko kesehatan yang Anda punya. Women on Web merupakan layanan aborsi medis yang sudah menyediakannya selama lebih dari 15 tahun kepada lebih dari 100.000 perempuan dan orang hamil … Continue reading Perhatikan Kesehatan Anda: apa saja yang harus diperhatikan sebelum menggunakan pil aborsi

Hati-hati Beli Cytotec Online (Ada Cara Menggugurkan Kandungan dengan Pil yang Lebih Aman)

Akses aborsi aman di Indonesia memang tidak mudah. Keterbatasan hukum justru dimanfaatkan oleh pengeruk keuntungan yang menggunakan situasi perempuan yang memang betul-betul membutuhkannya. Mereka menawarkan pil aborsi seperti cytotec atau gastrul dengan mudah melalui website, tempat jualan online, Instagram, dan stiker-stiker yang ditempel di tempat umum. Setiap hari, kami selalu menerima email dari perempuan atau … Continue reading Hati-hati Beli Cytotec Online (Ada Cara Menggugurkan Kandungan dengan Pil yang Lebih Aman)

PP Kesehatan Reproduksi: Kelayakan Aborsi?

Ketentuan lebih jelas untuk indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (PP Kesehatan Reproduksi).

Tanda-tanda Kehamilan dan Cara Mengetahuinya

Dari begitu banyak metode dan tes, bagaimana Anda memastikan kehamilan Anda? Baca lengkapnya tanda-tanda kehamilan dan cara mengetahuinya di sini.