Layanan Aborsi Aman dan Legal untuk Korban Perkosaan Mengapa Sulit Diakses?

Pemerintah sudah menyediakan payung hukumnya melalui PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Suara.com menuliskan artikel tentang tantangan pemberian layanan aborsi aman. Pemerintah sudah menyediakan payung hukumnya melalui PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang disahkan oleh Presiden SBY, merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk melihat implementasinya, Suara.com mewawancarai Zumrotin K Soesilo dan Herna Lestari dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP).

Penyintas perkosaan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) belum bisa mendapatkan pelayanan aborsi aman. Menurut Herna, itu disebabkan oleh belum adanya tenaga medis dan tempat yang dirujuk oleh Kemenkes. Keterbatasan itu tidak menghentikan kebutuhan perempuan terhadap layanan aborsi. Maka itu, aborsi tidak aman menjadi pilihannya, bahkan berkontribusi terhadap tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia.

"Belum lagi, banyaknya kriminalisasi terhadap pelaku aborsi dan pemberi layanan tanpa melihat alasannya. Itu kan seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah diperkosa, hamil, harus menanggung bayi yang tidak diinginkan, aborsi, dikriminalisasi pula karena tindakannya," ungkap dia merinci.

Sebagian petugas medis dan kesehatan punya alasan kenapa mereka segan memberikan layanan tersebut. Selain nilai personal yang dianut, ada pula interpretasi sepihak dari Sumpah Hipokrates (sumpah Dokter).

Baca berita lengkapnya di sini.