Ketentuan lebih jelas untuk indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (PP Kesehatan Reproduksi). Continue reading PP Kesehatan Reproduksi: Kelayakan Aborsi?
Aborsi Dalam Hukum Islam
Memandang aborsi atau pengguguran kandungan dari kacamata agama memang rumit. Tapi, sebenarnya bagaimana pandangan Islam terhadap aborsi. Baca lengkapnya di sini.
KUHP: Pelarangan Aborsi Peninggalan Belanda
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) mengatur soal aborsi dalam Pasal 299, 347, 348, 349. Aborsi dilarang tanpa ada pengecualian. Padahal, KUHP merupakan turunan dari Hukum Pidana penjajahan Belanda sejak 1918. Pada masa itu, Belanda melarang tindakan aborsi, kemudian diadopsi di Indonesia. Continue reading KUHP: Pelarangan Aborsi Peninggalan Belanda
Permenkes tentang Aborsi Akibat Perkosaan
Pedoman yang lebih teknis untuk tindakan aborsi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Permenkes ini mengatur tentang pelatihan, penyelenggaraan pelayanan, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Continue reading Permenkes tentang Aborsi Akibat Perkosaan
UU Kesehatan: Pengecualian Aborsi
Aborsi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Aborsi boleh dilakukan di Indonesia dengan pengecualian. Dalam Pasal 75 disebutkan pengecualian yang dimaksud dalam menggugurkan kandungan adalah terjadi indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Continue reading UU Kesehatan: Pengecualian Aborsi
Advokasi
Ketersediaan akses aborsi aman justru bisa mendukung pembangunan Indonesia. Akses perempuan dan remaja perempuan terhadap informasi, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi dibatasi. Dampaknya, perempuan tidak begitu mengenal tubuhnya sendiri sehingga menjadi rentan dalam mengalami kekerasan. Bagaimana perempuan dan remaja perempuan bisa menikmati hasil pembangunan? Continue reading Advokasi
Jaksa Meminta Penyintas Perkosaan Dihukum karena Aborsi
Perempuan berusia 15 tahun melakukan aborsi. Ia mengalami kehamilan tidak diinginkan akibat kakaknya memperkosanya. Sempet ditahan, banyak organisasi memperjuangkan haknya. Setelah dilepas, kini Jaksa menuntut untuk mengganjar hukum sebagai “pelajaran”. Continue reading Jaksa Meminta Penyintas Perkosaan Dihukum karena Aborsi
Jaringan yang Bicara tentang Aborsi Aman di Indonesia
Amalia bertanggung jawab untuk memperluas dan memperbanyak aktivitas di Asia dan dengan asuhannya, Women on Web bergabung dalam Safe Abortion Working Group di Indonesia. Sembilan organisasi dan empat-belas individu bergabung dalam jaringan yang fokus pada kesehatan reproduksi dan seksualitas di Indonesia, termasuk aborsi aman. Women on Web menjadi salah satu organisasi yang bergabung dalam Save All Women and Girls (SAWG). Continue reading Jaringan yang Bicara tentang Aborsi Aman di Indonesia
Akses terhadap obat aborsi merupakan hak asasi manusia
Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) memasukkan obat-obatan aborsi, Mifepristone dan Misoprostol, sebagai obat-obatan esensial sejak 2005.1
Akses terhadap obat-obatan esensial merupakan bagian dari hak terhadap standar pencapaian hak kesehatan tertinggi (“hak untuk sehat”) yang didasari berbagai perjanjian hak asasi manusia internasional, seperti:
Continue reading Akses terhadap obat aborsi merupakan hak asasi manusia
Situasi Aborsi di Indonesia
Aborsi diperbolehkan untuk menyelamatkan nyawa perempuan, kasus fetus yang tidak berkembang dengan baik, dan kasus perkosaan. Izin pasangan dibutuhkan. Meskipun demikian, tenaga kesehatan dan tenaga medis cenderung tidak memberikan layanan aborsi karena nilai personal, ketidaktahuan akan hukum, dan ketakutan akan stigma. Ini membuat banyak perempuan dan orang hamil malah mencari jalan lain untuk tetap melakukan aborsi–dengan alasan apapun–dengan cara yang tidak aman. Itu justru bisa membahayakan kesehatan, bahkan nyawanya. Padahal, ada cara aborsi yang aman.