Jaringan yang Bicara tentang Aborsi Aman di Indonesia

Amalia bertanggung jawab untuk memperluas dan memperbanyak aktivitas di Asia dan dengan asuhannya, Women on Web bergabung dalam Safe Abortion Working Group di Indonesia. Sembilan organisasi dan empat-belas individu bergabung dalam jaringan yang fokus pada kesehatan reproduksi dan seksualitas di Indonesia, termasuk aborsi aman. Women on Web menjadi salah satu organisasi yang bergabung dalam Save All Women and Girls (SAWG).

Dimulai sejak pertemuan pada 2015, SAWG akhirnya mengesahkan anggota dan kepengurusannya pada April 2018. Visi SAWG adalah terciptanya perubahan yang kondusif bagi semua perempuan untuk menentukan dan mendapatkan pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi, khususnya layanan aborsi aman. Untuk mencapainya, SAWG akan mengembangkan pendidikan kritis berbasis gender dan inklusif bagi perempuan terkait hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR). SAWG juga akan mengembangkan inovasi model layanan aborsi aman yang mudah diakses, komprehensif serta berorientasi dan berbasis pada pemenuhan hak-hak asasi perempuan. Advokasi akan menjadi salah satu kegiatan SAWG yang berbasis data dan inovasi-inovasi pengalaman terbaik untuk mendorong perubahan dan implementasi kebijakan dalam pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) perempuan.

Aborsi di Indonesia diperbolehkan dengan beberapa persyaratan.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menyebutkan bahwa aborsi boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Dua tahun setelah keluarnya PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Meskipun instrumen landasan hukum sudah lengkap, kebijakan itu belum diterapkan di lapangan hingga saat ini. Hal itu menyebabkan tidak ada informasi, rujukan, dan penyediaan layanan yang dapat diakses perempuan sehingga terlambat mengambil keputusan untuk melakukan aborsi. Tidak semua petugas medis bersedia memberikan layanan aborsi aman, bahkan ada petugas medis menakut-nakuti perempuan yang akan melakukan aborsi.

Peraturan perundang-undangan yang begitu membatasi tidak menghentikan kebutuhan aborsi. Layanan aman yang terbatas membuat banyak perempuan mengakses aborsi tidak aman yang justru membahayakan kesehatan dan nyawanya. Pemberian akses informasi dan layanan aborsi aman bisa menyelamatkan perempuan.