Perempuan berusia 15 tahun melakukan aborsi. Ia mengalami kehamilan tidak diinginkan akibat kakaknya memperkosanya. Sempet ditahan, banyak organisasi memperjuangkan haknya. Setelah dilepas, kini Jaksa menuntut untuk mengganjar hukum sebagai “pelajaran”.
The Jakarta Post meluncurkan berita soal Jaksa yang kembali menuntut penyintas perkosaan yang telah melakukan aborsi. Jaksa bilang bahwa perempuan, yang sudah kembali sekolah, bukan hanya korban perkosaan, tapi juga pelaku aborsi. Di Indonesia, aborsi hanya bisa dilakukan ketika usia kehamilan di bawah 40 hari bagi penyintas perkosaan.
Juru bicara Save Our Sistes, Zubaidah, mengatakan bahwa perempuan itu tidak bisa dituntut sebagai pelaku aborsi karena ia adalah penyintas perkosaan. Ia harus sebisa mungkin dibebaskan dari trauma. Tuntutan itu justru memperparah kondisi traumanya.
Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2018/09/18/prosecutors-call-for-jambi-rape-victim-to-be-punished-to-deter-abortion.html