Daftar Isi
Ketentuan lebih jelas untuk indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (PP Kesehatan Reproduksi).
Indikasi darurat medis
Indikasi darurat medis yang dimaksud dalam Pasal 32 meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan perempuan yang hamil. Selain itu, aborsi juga bisa dilakukan jika kehamilan mengancam janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau difabilitas bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkannya untuk hidup di luar kandungan.
Tim kelayakan aborsi
Keadaan darurat medis juga perlu ditentukan oleh tim kelayakan aborsi yang terdiri dari 2 orang tenaga kesehatan. Mereka perlu membuat surat keterangan kelayakan aborsi. Selain diminta atau disetujui oleh perempuan hamil, tindakan aborsi ini juga perlu izin suami. Jika suami tidak dapat dihubungi, izin dapat diberikan oleh keluarga yang bersangkutan.
Usia kehamilan
Kehamilan akibat perkosaan bisa menyebabkan trauma psikologis bagi penyintas perkosaan. Pasal 34 menjelaskan soal tindakan menggugurkan kandungan akibat perkosaan. Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari sejak hari pertama menstruasi terakhir. Itu pun perlu dilengkapi dengan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai dugaan perkosaan.
Konseling
Tindakan aborsi ini hanya bisa dilakukan setelah melalui konseling yang penuh persyaratan. Maka itu, ketersediaan konselor juga menjadi pertanyaan untuk menjamin perempuan bisa mengakses layanan aborsi aman.