Peraturan di Indonesia membatasi ketersediaan layanan, misalnya menyebutkan bahwa pemberi layanan hanya sebatas tenaga medis. Padahal, jumlah tenaga medis di banyak daerah tidak memenuhi kebutuhan. Tenaga kesehatan kurang diberi keleluasaan dalam memberikan layanan aborsi aman. Konselor maupun orang terlatih dengan pelayanan aborsi aman tidak dianggap kompeten untuk memberikan layanan. Ancaman pidana mengikutinya. Akibatnya, pemberian layanan menjadi terbatas karena faktor keamanan. banyak pemberi layanan terbatas memberikan layanan karena faktor keamanan dirinya.
Fasilitas layanan juga belum tentu tersedia. Obat maupun peralatan yang dibutuhkan untuk memberikan layanan aborsi aman masih sering tidak tersedia. Perempuan yang dimiskinkan dan tinggal jauh dari fasilitas layanan kesehatan semakin sulit untuk mengakses layanan aborsi aman. Pun itu sudah diatur dalam perundang-undangan, implementasinya masih jauh dari cukup.